Dengan adanya bantuan dari pemerintah pusat untuk warga miskin selama pandemi covid 19 seperti BLT dan BST Perlu di cermati dengan jelas oleh pemerintah setempat, agar penerima bantuan ini tepat sasaran atau tidak tumpang tindih.
“BST dan BLT ini sasarannya sama-sama masyarakat miskin, tapi tidak boleh tumpang tindih” menurut Mardini.S.Pd salah satu staf Desa Marioritengnga. dijelaskan juga bahwa pemerintah pusat memiliki program bantuan sosial (bansos) mulai dari program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT) atau kartu sembako.
Dan saat ini Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia telah menyalurkan bantuan sosial tunai untuk masyarakat sebesar Rp 600 ribu per Kepala Keluarga (KK).
Sementara untuk kriteria warga yang mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per KK dari Kemensos adalah warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS).
“Yang dapat bantuan Rp 600 ribu dari Kemensos ini adalah yang belum pernah menerima bantuan sosial tapi terdata di DTKS, maka dibantu oleh Kemensos,”.